KEBONGKARAN
= Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakkan.
back to top
KEKUATAN MILITER adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang
yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
back to top
KERUSUHAN (CIVIL COMMOTION) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan
suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
back to top
KLAIM
adalah kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung terhadap obyek yang dipertanggungkannya yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin di dalam polis.
back to top
KLAUSULA.
Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.
back to top
KNOCK FOR KNOCK AGREEMENT (Saling Pikul Resiko)
Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka.
Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi All Risk atau Pertanggungan All Risk plus TJH pihak ke III
back to top
MAKAR
adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan
yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
back to top
OVER INSURED (Diatas Harga Pasar)
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the
time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti
sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.
back to top
PEMBANGKITAN
RAKYAT adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah
yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
back to top
PEMBERONTAKAN
adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah
yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
back to top
PEMOGOKAN (STRIKE) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang, yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan
memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
back to top
PENCEGAHANadalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
back to top
PENGAMBIL ALIHAN KEKUASAAN adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.
back to top
PENGHALANGAN BEKERJA adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja
atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
back to top
PENJARAHAN adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang
lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
back to top
PERANG DAN PERMUSUHAN adalah konflik bersenjata secara luas
(baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
back to top
PERANG SAUDARA adalah konflik bersenjata antar daerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
back to top
PERBUATAN JAHAT (MALICIOUS DAMAGE) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan
oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.
back to top
PERSONAL ACCIDENT (PASSENGERS & DRIVER) (Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi)
Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya.
Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah
tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.
back to top
POLIS
= Berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.
back to top
PREMI adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.
back to top
PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa
tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken
Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
| |
Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. |
| |
Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit. |
| |
Tidak lama kemudian korban meninggal dunia. |
Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan
terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?
back to top
|